KAMPIUN.ID – PSS Sleman bisa bernafas lega karena hukuman empat laga tanpa penonton, atas penyalahgunaan alat pemadam kebakaran ringan (APAR), direvisi setelah mengajukan banding.
Berdasarkan putusan Komite Banding PSSI Nomor: 001/KEP/KB/PEGADAIAN-CHAMPIONSHIP/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, Komite Banding PSSI memang menolak permohonan banding PSS Sleman untuk seluruhnya serta menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI dengan perbaikan pada kualifikasi pelanggaran dan penyesuaian sanksi disiplin. Karena, PSS Sleman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa penggabungan tingkah laku buruk penonton.
Namun, sanksinya berubah menjadi hanya penutupan sebagian tribun, yakni utara dan selatan selama empat pertandingan. PSS Sleman juga dijatuhi denda sebesar Rp60 Juta, bukan Rp35 Juta seperti sanksi di awal.
Penonton yang nantinya menempati tribun barat dan timur dilarang menggunakan atribut suporter dan PSS Sleman.
Executive Representative PSS Sleman, Vita Subiyakti dalam keterangannya menyatakan menghormati keputusan tersebut dan melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku.
“PSS Sleman menghormati, mematuhi, dan akan melaksanakan seluruh ketentuan dalam putusan banding tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perbaikan berkelanjutan, PSS Sleman mengajak seluruh penonton dan elemen suporter untuk saling menjaga kondusivitas pertandingan, tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta terus menjunjung tinggi sportivitas demi keberlangsungan kompetisi dan nama baik klub yang kita cintai bersama,” ungkap Vita di laman resmi klub.
Terdekat, PSS Sleman akan menjamu Deltras FC di Stadion Maguwoharjo Sleman, Minggu (15/2).
